1.
Bentuk satuan dan Lama
Pendidikan
1.
Sekolah Dasar Luar
Biasa selanjunya disebut SDLB, merupakan bentuk satuan pendidikan yang
menyiapkan siswanya untuk dapat mengikuti pendidikan pada jenjang SLTPLB
(Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama) baik melalui pendidikan terpadu atau kelas
khusus.
2.
Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB) merupakan bentuk satuan pendidikan yang
menyiapkan siswanya dalam kehidupan bemasyarakat dan memberi kemungkinan untuk
mengikuti pendidikan pada SMLB atau Sekolah Menengah (SMU/SMK) reguler melalui
Pendidikan Terpadu dan atau kelas khusus.
3.
Sekolah Menengah Luar
Biasa (SMLB) merupakan bentuk satuan pendidikan yang menyiapkan siswanya agar
memiliki keterampilan yang dapat menjadi sumber mata pencaharian sehingga dapat
hidup mandiri di masyarakat atau mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi.
b. Lama
Pendidikan
Lama pendidikan
setiap satuan Pendidikan Luar Biasa tunalaras adalah sebagai berikut:
1) SDLB, berlangsung selama sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.
2) SLTPLB, berlangsung sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
3) SMLB, berlangsung selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
1) SDLB, berlangsung selama sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.
2) SLTPLB, berlangsung sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
3) SMLB, berlangsung selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
2.
Peserta Didik
Calon peserta didik yang dapat diterima pada satuan
Pendidikan Luar Biasa tunalaras adalah sebagai berikut :
1.
Sekurang-kurangnya
berusia 6 (enam) tahun untuk SDLB.
2.
Telah tamat dan lulus
dari SDLB atau satuan pendidikan yang sederajat atau setara, untuk SLTPLB dan
atau SLTP reguler.
3.
Telah tamat dan lulus
dari SLTPLB atau satuan pendidikan yang sederajat atau setara, untuk SMLB dan
atau SMU/SMK reguler.
3.
Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Luar Biasa
tunalaras terdiri atas kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru yang berlatar
belakang Pendidikan Luar Biasa khususnya tunalaras serta anggota masyarakat
yang tidak dididik khusus sebagai guru Pendidikan Luar Biasa tetapi mempunyai
keahlian dan kemampuan tertentu yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik
dalam kegiatan belajar.
1.
Peserta Didik
Calon peserta didik yang dapat diterima pada satuan
Pendidikan Luar Biasa tunalaras adalah sebagai berikut :
1.
Sekurang-kurangnya
berusia 6 (enam) tahun untuk SDLB.
2.
Telah tamat dan lulus
dari SDLB atau satuan pendidikan yang sederajat atau setara, untuk SLTPLB dan
atau SLTP reguler.
3.
Telah tamat dan lulus
dari SLTPLB atau satuan pendidikan yang sederajat atau setara, untuk SMLB dan
atau SMU/SMK reguler.
2.
Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Luar Biasa
tunalaras terdiri atas kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru yang berlatar
belakang Pendidikan Luar Biasa khususnya tunalaras serta anggota masyarakat
yang tidak dididik khusus sebagai guru Pendidikan Luar Biasa tetapi mempunyai
keahlian dan kemampuan tertentu yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik
dalam kegiatan belajar.
3.
Program Pengajaran
a.
Kurikulum SDLB meliputi :
1.
Program Umum. Isi
program umum Kurikulum SDLB disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Dasar dengan
memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.
2.
Program Khusus. Isi
program khusus kurikulum SDLB disesuaikan dengan jenis kelainan siswa.
3.
Program Muatan Lokal.
Program muatan lokal kurilukum SDLB disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan
lingkungan, yang ditetapkan oleh Kantor Dinas Pendidikan Departemen Pendidikan
Nasional setempat.
b.
Kurikulum SLTPLB meliputi :
1.
Program Umum. Isi
program umum Kurikulum SLTPLB disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para siswa
yang bersangkutan.
2.
Program Khusus. Isi
program khusus kurikulum SLTPLB disesuaikan dengan jenis kelainan siswa.
3.
Program Muatan Lokal
Program
muatan lokal kurilukum SLTPLB disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan
lingkungan, yang ditetapkan oleh Kantor Dinas Pendidikan Departemen Pendidikan
Nasional setempat.
4.
Program Pilihan
Isi
program pilihan kurikulum SLTPLB berupa paket-paket keterampilan yang dapat
dipilih siswa dan diarahkan pada penguasaan satu jenis keterampilan atau lebih
yang dapat menjadi bekal hidup di masyarakat.
c.
Kurikulum SMLB meliputi :
Program Umum. Isi program umum Kurikulum SMLB
disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Menengah dengan memperhatikan keterbatasan
kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.2) Program Pilihan. Isi program
pilihan kurikulum SMLB berupa paket-paket keterampilan yang dapat dipilih siswa
dan diarahkan pada penguasaan satu jenis keterampilan atau lebih yang dapat
menjadi bekal hidup di masyarakat.
4.
Bimbingan dan
Rehabilitas
Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada
peserta didik dalam upaya menemukan pribadi, menguasai masalah yang disebabkan
oleh kelainan yang disandang, mengenali lingkungan dan merencanakan masa depan.
Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
Rehabilitasi merupakan upaya bentuan medik, sosial,
dan keterampilan yang diberikan kepada peserta didik agar mampu mengikuti
pendidikan. Bimbingan dan rehabilitasi melibatkan para ahli terapi fisik, ahli
terapi bicara, dokter umum, dokter spesialis, ahli psikologi, ahli pendidikan
luar biasa, perawat dan pekerja sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar