Rabu, 22 Maret 2017

Kondisi Penyelenggaraan bagi anak GETL di Indonesia dan di Banten

Sejarah pelayanan pendidikan bagi anak tunalaras di Indonesia tidak banyak diungkapkan, karena kenyataannya belum begitu berkembang sampai saat sekarang. Tidak seperti di negara-negara barat.  Perkembangan di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan di Eropa, khususnya negara kincir angin (Belanda). 

Hal ini maklum, karena negara Indonesia selama 350 tahun dijajah oleh negeri tersebut.
Romliatmasasmita (1989) menjelaskan bahwa sejarah perkembangan penanggulangan kenakalan anak dan remaja (tunalaras) di negara kita dapat dibagi menjadi dua masa, yaitu sebelum proklamasi, dan masa kemerdekaan.
1.     Sebelum Proklamasi Kemerdekaan.
Pada waktu negara kita dalam penjajahan bangsa Belanda, maka raja-raja di daerah dan dibantu masyarakat termasuk para remaja melakukan perlawanan. Seluruh kekuatan rakyat disatukan oleh raja-raja setempat untuk membebaskan daerahnya masing-masing dari belenggu penjajahan. Belanda dengan menggunakan politik adu-dombanya, menggunakan para remaja untuk menghasut dalam upaya menaklukan para raja, disamping adu-domba antara raja. Akibatnya para remaja dan pemuda tidak memiliki panutan, norma, dan nilai-nilai kehidupan yang mantap, sehingga timbul konflik dan frustasi yang mengakibatkan penyimpangan dalam perilaku (tunalaras). Akibat kondisi remaja seperti itu, banyak orang tua yang tidak mampu lagi untuk mendidik putra-putrinya.
Maka pemerintah pada waktu itu merasa khawatir terhadap perkembangan para remaja, maka pada tahun 1917 didirikanlah Prayuwana yang disetujui pemerintah Belanda. Fungsi lembaga tersebut yaitu untuk memberikan nasihat dan bimbingan kepada orang tua yang sudah tidak sanggup mendidik putra-putrinya, dan memberikan pelayanan pendidikan/resosialisasi bagi anak/remaja tunalaras, terutama bagi yang terlibat dalam perkara pidana.
2.     Masa Kemerdekaan.
Proklamasi kemerdekaan telah membawa rakyat dan bangsa kita ke masa “kebebasan”, lepas dari ikatan penjajahan, memasuki masa transisi, sehingga sebagian masyarakat pada waktu itu kurang menyadari terhadap perubahan norma, dan nilai-nilai. Sebagai dampaknya banyak orang tua yang tergelincir dan memberikan pengaruh negative terhadap perkembangan kehidupan anak dan remaja, sehingga tingkat kenakalan dirasakan meningkat, terutama antara tahun 1956-1959. Kenakalan anak/remaja mulai diorganisir secara teratur berbentuk gang-gang. Dimana kegiatannya sering mengganggu ketertiban umum, berkelahi, mabuk-mabukan, ugal-ugalan, dan sebagainya.
Dengan pertimbangan sosial-psikologis anak/remaja, dan ketertiban serta keamanan masyarakat, maka kepolisian RI mengintruksikan dibentuknya “Biro Anak-Anak”, kemudian diganti nama menjadi “Dinas Polisi Urusan Anak dan Pemuda”, disingkat DIPUAP, surat Intruksi mentri Kepolisian No. Pol. 17/ INSTR/ 1965, tgl. 23 februari 1965. Tidak lama kemudian sesuai dengan intruksi Panglima Daerah Angakatan Kepolisian Jawa Barat tertanggal 5 Pebruari 1968, No. Pol. 2/ INSTR/ 1968, khusus untuk daerah Jawa Barat diganti nama menjadi “Pembinaan Anak, Pemuda, dan Wanita”, disingkat BINAPTA.
Kemudian untuk menjamin kelancaran jalannya usaha penanggulangan masalah tersebut, diadakan persetujuan bersama antara biro anak-anak kepolisian, pihak kejaksaan, dan kehakiman, yaitu tentang penetapan batasan usia seorang anak yang dapat menjadi wewenang peradilan anak, tata tertib persidangan, dan kedudukan “Probation Officier” pada pengadilan anak.
Setelah tahun 1965, terutama selama masa peralihan Orde Baru. Perhatian Pemerintah terhadap masalah kenakalan anak/remaja semakin meningkat, bahkan semakin meluas pada jenis kecacatan lain. Menghadapi masalah kenakalan anak/remaja, perhatian pemerintah dituangkan dalam Instruksi Presiden No. 6 Tahun 1971, tentang badan koordinasi pelaksanaan Instruksi Presiden mengenai masalah : narkotika, penyelundupan, uang palsu, subversi, dan kenakalan anak/remaja.
Kita ketahui bahwa sejarah perkembangan penanganan anak tunalaras tersebut diatas dilakukan oleh depar temen Hankam (Kepolisian), dan Kehakiman, sedangkan yang dilakukan oleh Depdikbud sendiri tidak nampak secara operasional. Baru ada satu lembaga yang ditangani oleh Depdikbud yaitu SLB/E di Medan.
Memang pelayanan pendidikan untuk anak tunalaras di Indonesia jauh ketinggalan dibanding negara-negara barat. Tetapi bukan berarti tidak ada upaya ke arah itu. Buktinya pada tahun 1952 mendirikan Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa (SGPLB) yang pertama di bandung. Hal ini di samping kepedulian pemerintah juga, upaya untuk merealisasikan UU Pokok Pendidikan tahun 1950. Pertama dibuka hanya terbatas pada spesialisasi A, B, C, dan beberapa tahun kemudian dibuka spesialisasi D dan E (Calon Pendidik Anak Tunalaras).
Pada tahun 1965 berdiri jurusan PLB di IKIP Bandung. Dibuka dari spesialisasi A sampai dengan E, sampai saat ini. Keberadaan PLB, khususnya spesialisasi E semakin kuat, karena adanya UU Pokok Pendidikan No. 2 tahun 1989 dan Peraturan Pemerintah tahun 1991 No.72 tentang Pendidikan Luar Biasa.
·       Data Sekolah Penyelenggara Layanan Pendidikan Anak Tunalaras
                   I.          DKI Jakarta
SLB-E Handayani. Jln. Bambu Apus, Pasar Rebo, Jakarta Timur Kp. 6461
                II.          Banten
SLB-E/SD Istimewa II Lapas Pria Tangerang. Jln. Daan Mogot No. 29 C Tangerang
SLB-E/SD Istimewa III Lapas Pria Tangerang. Jln. Daan Mogot No. 29 C Tangerang

             III.          Jawa Tengah
SLB-E Bhina Putera. Jln. Bibis Baru No.3 Cengklik
SLB-E Prayuwana. Jln. Mayu Rt.55/VII, Kadipiro, Surakarta

             IV.          D.I Yogyakarta
SLB-E Prayuwana I Ngadisuryan, D.I Yogyakarta

                V.          Sumatera Utara
SLB-E Pembina Tkt. Propinsi. Jln. Karya Ujung, Medan

             VI.          Sumatera Selatan
SLB Wisma Harapan Komp. Depsos Ilir Timur Sukarame. Jln. Sosial Km. 6 Palembang

          VII.          Jawa Timur
SLB-E Prayuwana. Jln. Ngegel Jaya Utara 170 Barata Jaya, Surabaya
SLB-C,C1,E Jati Wiyata Dharma. Jln. Letda Sucipto 168 Tuban
SLB-E Prayuwana. Jln. Raya Randuangung Kebon Klakah, Lumajang

       VIII.           N T B
SDLB Neg. Dompu. Jln. Udang No.64 Kelurahan Bali, Dompu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar