MAKALAH
PENGERTIAN
DAN SYARAT PROFESI KEGURUAN SERTA PERKEMBANGAN PROFESI
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah
Etika Profesi Pendidik
dan Kependidikan dengan Dosen Pengampu Suparno,
M.Pd.
Disusun
Oleh Kelompok 2 Kelas V/B
Dewi
Aprilia Sari (2227150082)
Hani
Viviani
(2227150061)
Maharani
Ani Naimah (2227150075)
Robbiathul
Adawiyah (2227150073)
Siti
Solekhah (2227150049)
JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH
DASAR
FAKULTAS KEPENDIDIKAN DAN ILMU
KEGURUAN
UNTIRTA
2017
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT atas segala nikmat dan karunianya penulis dapat menyelesaikan laporan
yang berjudul “PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI KEGURUAN SERTA PERKEMBANGAN
PROFESI”. Shalawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan nabi Muhammad SAW,
manusia yang membawa pencerahan kepada kita semua.
Penulis berterimakasih kepada bapak dosen
yang telah memberikan tugas makalah ini kepada penulis, meskipun dalam
pembuatan laporan ini pasti ada kekurangan dalam penulisan maupun penyusunan
kata. Penulis juga berterimakasih kepada orang-orang yang telah membantu kami
dalam menyelesaikan tugas laporan ini.
Penulis berharap makalah ini bisa membantu
pembaca dalam menambah wawasan dan pengetahuan tentang evaluasi yang didalamnya
terdapat pengertian dan syarat profesi keguruan serta perkembangan profesi.
Penulis berharap adanya kritik dan saran yang membangun dalam penulisan makalah
selanjutnya.
Akhir kata, kami mohon maaf apabila dalam
penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Terima kasih.
Serang, 5 September 2017
Penulis
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan teknologi, ilmu
pengetahuan dan budaya serta profesi keguruan sering kali dihadapkan pada suatu
dilema. Disatu pihak, penggunaan jasa kependidikan menuntut kualitas dan
kuantitas pendidikan, tetapi disisi lain pemandang profesi kependidikan
dihadapkan kepada keterbatasan individu. terkadang profesi keguruan disalah
artikan oleh kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan baik lahir maupun
batin seperti yang sering kita lihat, kita dengar dan kita baca di media sering
sekali terdapat kasus yang seharusnya tidak dilakukan oleh penyandang profesi
keguruan.
Pendidikan adalah hal mutlak yang
ada dalam kehidupan. Tanpa pendidikan maka masyarakat dan individu akan terus
terbelenggu dalam kebodohan dan kevakuman sehingga sulit untuk berbuat sesuatu
yang berguna demi meningkatkan kualitas diri. Pendidikan bisa dilakukan oleh
lembaga formal dan informal. Lembaga formal penyelenggara pendidikan meliputi
lembaga-lembaga pendidikan yang terdaftar. Lembaga informal dimulai dri
pendidikan orang tua dan lainnya diluar pendidikan formal. Pendidikan formal
akan sangat berperan penting dalam membentuk kepribadian dan kualitas individu.
Seorang tenaga pendidik yang melatih dan mendidik individu harus benar-benar
terlatih. Dengan kata lain seorang pendidik harus profesional. Guru sebagai
profesi menjadi tenaga pendidik yang diharuskan memiliki kompetensi-kompetensi
tertentu seperti kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi
personal dan kompetensi sosial. Semua kompetensi itu berkaitan dengan upaya
peningkatan kualitas dan keprofesionalan guru.
Mendidik bukanlah hal yang mudah
terutama dilembaga formal. Perlu cara khusus untuk menangani masing-masing
perbedaan karakteristik setiap peserta didik. Oleh karena itu., perlu dilakukan
upaya untuk peningkatan mutu tenaga kependidikan, karena pendidikan disuatu
negara akan menentukan kualiatas dari negara tersebut. Di Indonesia sendiri
banyak melakukan program Diklat bagi tenaga kependidikan untuk menunjang
keberhasilan dalam mendidik peserta didik. Dan hal mutlak yang harus dipikirkan
adalah bahwasanya tenaga pendidik harus mendapat perlindungan dan jaminan hukum
dari pemerintah yang pada teorinya sudah terdapat dalam UU tentang guru dan
dosen, terlepas dari realisasinya yang masih diragukan.
Maka dari itu penulis ingin
menjabarkan tentang pengertian profesi keguruan, syarat profesi keguruan dan
perkembangan profesi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian profesi dan pendidikan?
2. Apa saja syarat-syarat profesi?
3. Bagaimana perkembangan profesi keguruan?
C. Tujuan Pembahasan
1. Mengetahui pengertian profesi dan pendidikan.
2. Mengetahui syarat-syarat profesi.
3. Mengetahui perkembangan profesi keguruan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT PROFESI
1.
PENGERTIAN PROFESI
Pengertian Profesi
dari beberapa para ahli, yaitu:
SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan
atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang
berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
HUGHES, E.C (1963)
Profesi menyatakan bahwa ia
mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada
kliennya.
Sanusi et all (1991)
Mengatakan bahwa profesi
adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan
(erusial).
DANIN (2002)
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa
Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui,
adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental.
Istilah profesi dalam kehidupan
sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang
yang bekerja sebagai dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang
pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru.Bahkan ada
orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu, tukang parkir, pengamen,
penyanyi, pedagang, dan sebagainya. Jadi, istilah profesi dalam konteks ini,
sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam
kehidupannya sehari-hari.
Menurut Ornstein
dan Levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat
disebut profesi bila pekerjaan atau
jabatan itu dilakukan dengan :
a. Melayani masyarakat merupakan karier yang akan
dilaksanakan sepanjanghayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
b. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu
diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
c. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori
praktik (teori baru dikembangkandari hasil penelitian).
d. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai
persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin
tertentuatau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
f. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup
kerja tertentu(tidak diatur oleh orang lain).
g. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang
diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan
(langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak
dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk
kerja yang baku.
h. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan
penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
i.
Menggunakan
administrator untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari supervise dalam
jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata
klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter
sendiri.
j.
Mempunyai organisasi
yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
2.
SYARAT-SYARAT PROFESI
National Education Association
(1948) (Sucipto, Kosasi, dan Abimanyu, (1994)) menyusun sejumlah syarat
atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru. NEA menyarankan kriteria
berikut:
a. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang
khusus.
c. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang
lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
d. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan, yang
bersinambungan.
e. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan
yang permanen.
f. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
g. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
h. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
Sekarang yang menjadi pertanyaan
lebih lanjut adalah apakah semua kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan
mengajar atau oleh guru? Mari kita lihat satu persatu.
a.
Jabatan yang
melibatkan kegiatan intelektual.
Jelas sekali bahwa jabatan guru
memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya
sangat didominasi kegiatan intelektual. Lebih lanjut dapat diamati, bahwa
kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar
bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.Oleh sebab
itu, mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnett
dan Huggen, 1963).
b.
Jabatan yang
menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
Semua jabatan mempunyai monopoli
pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan
mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi
menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat
dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang
ingin mencari keuntungan (misalnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab
yang membuka praktek dokter). Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu
khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (teaching) (Ornstein
dan Levine, 1984).
Terdapat berbagai pendapat
tentang apakah mengajar memenuhi persyaratan kedua ini. Mereka yang bergerak di
bidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas
bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang.
Sebaliknya, ada yang berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai batang tubuh
ilmu khusus yang dijabarkan secara ilmiah. Kelompok pertama percaya bahwa
mengajar adalah suatu sains (science), sementara kelompok kedua mengatakan
bahwa mengajar adalah suatu kiat (art) (Stinnett dan Huggett, 1963).
Namun, dalam karangan-karangan
yang ditulis dalam Encyclopedia of Educational Research, misalnya terdapat
bukti-bukti bahwa pekerjaan mengajar telah secara intensif mengembangkan batang
tubuh ilmu khususnya). Sebaliknya masih ada juga yang berpendapat bahwa ilmu
pendidikan sedang dalam krisis identitas, batang tubuhnya tidak jelas,
batas-batasnya kabur, strukturnya sebagai a body of knowledge samar-samar
(Sanusi et al, 1991). Sementera itu, ilmu pengetahuan tingkah laku (behavioral
sciences).
c.
Jabatan yang
memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang
memerlukan latihan umum belaka)
Kemudian terdapat perselisihan
pendapat mengenai hal ini. Yang membedakan jabatan profesional dengan
nonprofesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui
kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman
praktik dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah.
1) Pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk
jabatan profesional, sedangkan.
2) Pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan
atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi jabatan yang
non-profesional (Ornstein dan Levine, 1984).
Tetapi jenis kedua ini tidak ada
lagi di Indonesia. Anggota kelompok guru dan yang berwenang di departemen
pendidikan dan kebudayaan berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup
lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan
keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan
umum, profesional, dan khusus, sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula
(S1 di LPTK), atau pendidikan persiapan profesional di LPTK paling kurang
selama setahun setelah mendapat gelar akademik S1 di perguruan tinggi non-LPTK.
Namun, sampai sekarang di Indonesia, ternyata masih banyak guru yang lama
pendidikan mereka sangat singkat, malahan masih ada yang hanya seminggu,
sehingga tentu saja kualitasnya masih sangat jauh untuk dapat memenuhi
persyaratan yang kita harapkan.
d.
Jabatan yang
memerlukan latihan dalam jabatan, yang bersinambungan.
Jabatan guru cenderung
menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap
tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang
mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang
bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru-guru dalam
menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.
e.
Jabatan yang
menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
Di luar negeri barangkali syarat
jabatan gum sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam
menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru bam yang hanya
bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu
mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang
lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang
pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di
Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan
kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini
dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
f.
Jabatan yang
menentukan baku (standarnya) sendiri.
Karena jabatan guru menyangkut
hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan
oleh anggota profesi sendiri, terutama di negara kita. Baku jabatan guru masih
sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan
tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
Sementara kebanyakan jabatan
mempunyai patokan dan persyaratan yang seragam untuk meyakinkan kemampuan
minimum yang diharuskan, tidak demikian halnya dengan jabatan guru. Dari
pengalaman beberapa tahun terakhir penerimaan calon mahasiswa LPTK didapat
kesan yang sangat kuat bahwa skor nilai calon mahasiswa yang masuk ke lembaga
pendidikan guru jauh lebih rendah dibandingkan dengan skor calon yang masuk ke
bidang lainnya. Permasalahan ini mempunyai akibat juga dalam hasil pendidikan
guru nantinya, karena bagaimanapun juga mutu lulusan akan sangat dipengaruhi
oleh mutu masukan atau bahan bakunya, dalam hal ini mutu calon mahasiswa
lembaga pendidikan guru.
g.
Jabatan yang lebih
mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Jabatan mengajar adalah jabatan
yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang
baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupanyang lebih baik dari
warga negara masa depan.
Jabatan guru telah terkenal
secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh
keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi
atau keuangan. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang
dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang
kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun, ini tidak berarti bahwa guru harus
dibayar lebih rendah tetapi juga jangan mengharapkan akan cepat kaya bila
memilih jabatan guru. Oleh sebab itu, tidak perlu diragukan lagi bahwa
persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.
h.
Jabatan yang
mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Semua profesi yang dikenal
mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama
dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria
ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari
guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan
Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarana
pendidikan. Di samping itu, juga telah ada kelompok guru mata pelajaran
sejenis, baik pada tingkat daerah maupun nasional. namun belum terkait secara
baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang sungguh-sungguh agar
kelompok-kelompok guru mata pelajaran sejenis itu tidak dihilangkan, tetapi
dirangkul ke dalam pangkuan PGRI sehingga merupakan jalinan yang amat rapi dari
suatu profesi yang baik.
Lebih khusus Sanusidkk (1991)
mengajukan 6 asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam
pendidikan,yakni sebagai berikut:
a. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki
kemauan, pengetahuan, emosi,dan perasaan.
b. Tenaga semiprofessionalmerupakan tenaga kependidikan
yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D3 atau
setara, telah berwenang mengajar secara mandiri tetapi masih harus
melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang
profesionalnya, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penilaian, maupun
pengendalian pengajaran.
c. Tenaga para professionalmerupakan tenaga kependidikan
yang berkualifikasi pendidikan, tenaga kependidikan D2 kebawah, yang memerlukan
pembinaan dalam perencanaan, penilaian, dan pengendalian pengajaran.
B. KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
a.
Pengertian Kode Etik
Kode etik suatu profesi adalah
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam
melaksanakan tugas profesinya dan dalam kehidupan di masyarakat. Norma-norma
tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana
mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan
tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka.
·
Menurut Konvensi
Nasional IPBI I kode etik adalah pola ketentuan,aturan, tata cara yang menjadi
pedoman dalam menjalankan aktivitas maupun tugas suatu profesi.
·
Menurut
UU No.8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, kode etik
merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas
dan dalam hidup sehari-hari.
·
Pidato pembukaan kongres
PGRI XIII, kode etik guru Indonesia terdiri dari dua unsur pokok, yakni
sebagai landasan moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
·
Menurut Oteng Sutisna
(1986: 364), kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur
hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat
serta dengan misi tugasnya.
b.
Tujuan Kode Etik
Menurut Hermawan (1979),tujuan umum kode etik profesi
adalah:
1) Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
Diharapkan kode etik dapat
menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat,agar mereka tidak
memandang rendah atau remeh profesi yang bersangkutan.
2) Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggotanya.
Kesejahteraan yang dimaksud
meliputi kesejahteraan lahir (material) maupun kesejahteraan batin(spiritual/mental).
3) Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Hal ini berkaitan dengan
peningkatan kegiatan pengabdian profesi,sehingga anggota profesi dapat dengan
mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
4) Untuk meningkatkan mutu profesi.
Untuk itulah kode etik memuat
norma-norma atau anjuran agar anggota profesi selalu berusaha untuk
meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
5) Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Setiap anggota profesi diwajibkan
secara aktif berpartisifasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh organisasi.
c.
Butir-Butir Kode Etik
Guru
Kode Etik Guru Indonesia dapat
dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.
Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman
tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya
sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan
sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia
merupakan bagian yang sangat penting untuk pembentukan sikap profesional para
anggota profesi keguruan. Sebagaimana halnya dengan profesi lainnya. Kode Etik
Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan
Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari sejumlah penjuru tanah air, pertama dalam
Kongres XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres
PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
Berikut ini merupakan butir-butir
kode etik guru yang dirumuskan oleh Kongres PGRI tahun 1989, sebagai berikut :
1) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia yang seutuhnya.
2) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3) Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta
didik sebagai bahan melakukan bimbingan.
4) Guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat
diterima peserta didik untuk berhasilnya proses belajar mengajar.
5) Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid
dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dalam
pendidikan.
6) Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan
dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7) Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan,
dan kesetiakawanan sosial.
8) Guru bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi
PGRI sebagai sarana perjuangan.
9) Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikan.
d.
Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan
oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya.
Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi.
Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara
perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan
atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut. Dengan demikian,
jelas bahwa orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut,
tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. Kode etik suatu
profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di
kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut
tergabung (menjadi anggota) dalam organisasi profesi yang bersangkutan.
Apabila setiap orang yang
menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam suatu organisasi
atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat
dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan
pelanggaran yang serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
e.
Sanksi Pelanggaran
Kode Etik
Sanksi terhadap pelanggar Kode
Etik
Ø Sanksi Moral
Sanksi moral di sini maksudnya
bahwa si pelanggar kode etik mendapat celaan dan dikucilkan dari masyarakat atau
teman seprofesi.
Ø Sanksi dikeluarkan
dari organisasi (etika di suatu organisasi)
Kode Etik Profesi merupakan
bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-no
rma yang lebih umum yang telah
dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,
mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun
sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan
demikian, kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara
jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik.
Berkaitan dengan ini, pelanggar
kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi
yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya
perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan
ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman
sejawat melanggar kode etik. Pelanggaran berat terhadap kode etik profesi dapat
menyebabkan si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi tertentu.
C. ORGANISASI PROFESIONAL KEGURUAN
1. Pengertian dan Fungsi Organisasi Profesi
Organisasi adalah perkumpulan
atau perhimpunan orang-orang untuk menjalin hubungan kerja sama demi
tercapainya suatu tujuan bersama. Organisasi profesi merupakan suatu wadah
tempat para anggota professional tersebut menggabungkan diri dan mendapat
perlindungan bagi guru-guru di Indonesia. Wadah ini telah ada yakni Persatuan
Guru Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan PGRI. PGRI
didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945, sebagai perwujudan
aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita – cita perjuangan bangsa. Adapun
mengenai PGRI berfungsi sebagai berikut:
a. Menyatukan seluruh kekuatan guru dalam satu wadah.
b. Mengusahakan adanya kesatuan langkah dan tindakan.
c. Melindungi kepentingan anggota-anggotanya.
d. Mengawasi kemampuan anggota-anggotanya dengan selalu
menggiatkan kemampuannya.
e. Menyiapkan program-program peningkatan kemampuan
anggotanya.
f. Menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan lainnya
dalam rangka peningkatan kemampuan professional.
g. Mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan
pelanggaran, dan kemudian melakukan pembinaan.
2. Jenis – Jenis Organisasi Keguruan
Disamping PGRI sebagai
satu-satunya organisasi guru sekolah yang diakui pemerintah sampai saat ini,
ada beberapa organisasi guru yang lain, yaitu
a. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Organisasi ini
bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam
kelompoknya masing-masing.
b. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), yang saat
ini telah mempunyai divisi-divisi antara lain:
1) Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI),
2) Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia
(HISAPIN),
3) Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI),
dan lain-lain.
D. PRINSIP-PRINSIP PROFESIONALITAS
Prinsip Profesionalitas adalah
prinsip yang mengacu pada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta
derajat pengetahuan dan keahlian yang dimiliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. Menurut Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, prinsip-prinsip profesi guru adalah:
·
Memiliki bakat,
minat, panggilan jiwa dan idealism.
·
Memiliki komitmen
untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
·
Memiliki kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
·
Memiliki kompetensi
yang diperlukan sesuai bidang tugas.
·
Memiliki tanggung
jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
·
Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja.
·
Memiliki kesempatan
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat.
·
Memiliki jaminan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
·
Memiliki organisasi
profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru
BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Kesadaran umum akan besarnya
tanggung jawab seorang guru serta berbagai pandangan masyarakat terhadap
peranannya telah mendorong para tokoh dan ahli pendidikan untuk merumuskan
ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan kualifikasi yang seharusnya dipenuhi
oleh guru, sebagai pengajar guru mempunyai tugas menyelenggarakan proses
belajar-mengajar tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada
garis besarnya meliputi minimal empat pokok, yaitu :
1. Menguasai
bahan pengajaran
2. Merencanakan
program belajar-mengajar
3. Melaksanakan,
memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar serta,
4. Menilai
dan mengevaluasi kegiatan belajar-mengajar
Jabatan guru merupakan jabatan
Profesional, dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi
kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan
itu melibatkankegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus,
memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan
yang berkesinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen,
menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi
profesional, dan mempunyai kode etik yang di taati oleh anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi
secara maksimal persyaratan itu, namun perkembangannya di tanah air menunjukkan
arah untuk terpenuhinya persyaratan tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung
kepada niat, perilaku dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang
berhubungan dengan itu, selain juga, oleh kebijaksanaan pemerintah...
DAFTAR
PUSTAKA
Journal PAT. 2001.
Teacher in England and Wales. Professionalisme in Practice: the PAT
Journal. April/Mei 2001. (Online)
(http://members.aol.com/PTRFWEB/journal1040.html, diakses 7 Juni 2001)
Pantiwati, Y. 2001. Upaya
Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Program Sertifikasi Guru Bidang Studi (untuk
Guru MI dan MTs). Makalah Dipresentasikan. Malang: PSSJ PPS Universitas Malang.
Semiawan, C.R. 1991. Mencari
Strategi Pengembangan Pendidikan Nasional Menjelang Abad 21. Jakarta:
Grasindo.
Stiles, K.E. dan Loucks-Horsley,
S. 1998. Professional Development Strategies: Proffessional
Learning Experiences Help Teachers Meet the Standards. The Science Teacher.
September 1998.
Sumargi. 1996. Profesi Guru
Antara Harapan dan Kenyataan. Suara Guru No. 3-4/1996.
http://samad717.blogspot.com/2012/06/profesi-menurut-para-ahli.html
http://dc407.4shared.com/doc/UnuQ6K3e/preview.html
http://ikejulaikasariweb.blogspot.com/2013/05/pengertian-dan-syarat-syarat-profesi.html
http://alfurqoncell.wordpress.com/2011/07/19/kode-etik-guru-indonesia-dan-butir-butirnya-sesuai-konggres-pgri-ke-xx-tgl-1-4-juli-2008-di-palembang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar