Sabtu, 21 Oktober 2017

PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI KEGURUAN SERTA PERKEMBANGAN PROFESI

MAKALAH

PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI KEGURUAN SERTA PERKEMBANGAN PROFESI
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Etika Profesi Pendidik
dan Kependidikan dengan Dosen Pengampu Suparno, M.Pd.

 

Disusun Oleh Kelompok 2 Kelas V/B
Dewi Aprilia Sari                    (2227150082)
Hani Viviani                            (2227150061)
Maharani Ani Naimah             (2227150075)
Robbiathul Adawiyah             (2227150073)
Siti Solekhah                           (2227150049)

JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEPENDIDIKAN DAN ILMU KEGURUAN
UNTIRTA
2017



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala nikmat dan karunianya penulis dapat menyelesaikan laporan yang berjudul “PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI KEGURUAN SERTA PERKEMBANGAN PROFESI”. Shalawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan nabi Muhammad SAW, manusia yang membawa pencerahan kepada kita semua.
Penulis berterimakasih kepada bapak dosen yang telah memberikan tugas makalah ini kepada penulis, meskipun dalam pembuatan laporan ini pasti ada kekurangan dalam penulisan maupun penyusunan kata. Penulis juga berterimakasih kepada orang-orang yang telah membantu kami dalam menyelesaikan tugas laporan ini.
Penulis berharap makalah ini bisa membantu pembaca dalam menambah wawasan dan pengetahuan tentang evaluasi yang didalamnya terdapat pengertian dan syarat profesi keguruan serta perkembangan profesi. Penulis berharap adanya kritik dan saran yang membangun dalam penulisan makalah selanjutnya.
Akhir kata, kami mohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Terima kasih.



                                                                                                Serang, 5 September 2017


                                                                                                            Penulis




BAB 1
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan dan budaya serta profesi keguruan sering kali dihadapkan pada suatu dilema. Disatu pihak, penggunaan jasa kependidikan menuntut kualitas dan kuantitas pendidikan, tetapi disisi lain pemandang profesi kependidikan dihadapkan kepada keterbatasan individu. terkadang profesi keguruan disalah artikan oleh kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan baik lahir maupun batin seperti yang sering kita lihat, kita dengar dan kita baca di media sering sekali terdapat kasus yang seharusnya tidak dilakukan oleh penyandang profesi keguruan.
Pendidikan adalah hal mutlak yang ada dalam kehidupan. Tanpa pendidikan maka masyarakat dan individu akan terus terbelenggu dalam kebodohan dan kevakuman sehingga sulit untuk berbuat sesuatu yang berguna demi meningkatkan kualitas diri. Pendidikan bisa dilakukan oleh lembaga formal dan informal. Lembaga formal penyelenggara pendidikan meliputi lembaga-lembaga pendidikan yang terdaftar. Lembaga informal dimulai dri pendidikan orang tua dan lainnya diluar pendidikan formal. Pendidikan formal akan sangat berperan penting dalam membentuk kepribadian dan kualitas individu. Seorang tenaga pendidik yang melatih dan mendidik individu harus benar-benar terlatih. Dengan kata lain seorang pendidik harus profesional. Guru sebagai profesi menjadi tenaga pendidik yang diharuskan memiliki kompetensi-kompetensi tertentu seperti kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi personal dan kompetensi sosial. Semua kompetensi itu berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas dan keprofesionalan guru. 
Mendidik bukanlah hal yang mudah terutama dilembaga formal. Perlu cara khusus untuk menangani masing-masing perbedaan karakteristik setiap peserta didik. Oleh karena itu., perlu dilakukan upaya untuk peningkatan mutu tenaga kependidikan, karena pendidikan disuatu negara akan menentukan kualiatas dari negara tersebut. Di Indonesia sendiri banyak melakukan program Diklat bagi tenaga kependidikan untuk menunjang keberhasilan dalam mendidik peserta didik. Dan hal mutlak yang harus dipikirkan adalah bahwasanya tenaga pendidik harus mendapat perlindungan dan jaminan hukum dari pemerintah yang pada teorinya sudah terdapat dalam UU tentang guru dan dosen, terlepas dari realisasinya yang masih diragukan.
Maka dari itu penulis ingin menjabarkan tentang pengertian profesi keguruan, syarat profesi keguruan dan perkembangan profesi.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian profesi dan pendidikan?
2.    Apa saja syarat-syarat profesi?
3.    Bagaimana perkembangan profesi keguruan?

C.  Tujuan Pembahasan
1.    Mengetahui pengertian profesi dan pendidikan.
2.    Mengetahui syarat-syarat profesi.
3.    Mengetahui perkembangan profesi keguruan.











BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT PROFESI
1.    PENGERTIAN PROFESI
Pengertian Profesi dari beberapa para ahli, yaitu:
SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
HUGHES, E.C (1963)
Profesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.
Sanusi et all (1991)
Mengatakan bahwa profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial).
DANIN (2002)
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental.
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru.Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu, tukang parkir, pengamen, penyanyi, pedagang, dan sebagainya. Jadi, istilah profesi dalam konteks ini, sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Menurut Ornstein dan Levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut   profesi   bila  pekerjaan  atau  jabatan  itu  dilakukan  dengan :
a.       Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjanghayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
b.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
c.       Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkandari hasil penelitian).
d.      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e.       Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentuatau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
f.       Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh orang lain).
g.      Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung  jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
h.      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
i.        Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari supervise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri.
j.        Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.

2.    SYARAT-SYARAT PROFESI
National Education Association (1948) (Sucipto, Kosasi, dan Abimanyu, (1994)) menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru. NEA menyarankan kriteria berikut:
a.    Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b.    Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c.    Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
d.   Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan, yang bersinambungan.
e.    Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
f.     Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
g.    Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
h.    Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Sekarang yang menjadi pertanyaan lebih lanjut adalah apakah semua kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan mengajar atau oleh guru? Mari kita lihat satu persatu.
a.    Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Lebih lanjut dapat diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi  persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.Oleh sebab itu, mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggen, 1963).
b.   Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan (misalnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang membuka praktek dokter). Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (teaching) (Ornstein dan Levine, 1984).
Terdapat berbagai pendapat tentang apakah mengajar memenuhi persyaratan kedua ini. Mereka yang bergerak di bidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Sebaliknya, ada yang berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai batang tubuh ilmu khusus yang dijabarkan secara ilmiah. Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah suatu sains (science), sementara kelompok kedua mengatakan bahwa mengajar adalah suatu kiat (art) (Stinnett dan Huggett, 1963).
Namun, dalam karangan-karangan yang ditulis dalam Encyclopedia of Educational Research, misalnya terdapat bukti-bukti bahwa pekerjaan mengajar telah secara intensif mengembangkan batang tubuh ilmu khususnya). Sebaliknya masih ada juga yang berpendapat bahwa ilmu pendidikan sedang dalam krisis identitas, batang tubuhnya tidak jelas, batas-batasnya kabur, strukturnya sebagai a body of knowledge samar-samar (Sanusi et al, 1991). Sementera itu, ilmu pengetahuan tingkah laku (behavioral sciences).
c.    Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
Kemudian terdapat perselisihan pendapat mengenai hal ini. Yang membedakan jabatan profesional dengan nonprofesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman praktik dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah.
1)   Pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan.
2)   Pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi jabatan yang non-profesional (Ornstein dan Levine, 1984).
Tetapi jenis kedua ini tidak ada lagi di Indonesia. Anggota kelompok guru dan yang berwenang di departemen pendidikan dan kebudayaan berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, profesional, dan khusus, sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula (S1 di LPTK), atau pendidikan persiapan profesional di LPTK paling kurang selama setahun setelah mendapat gelar akademik S1 di perguruan tinggi non-LPTK. Namun, sampai sekarang di Indonesia, ternyata masih banyak guru yang lama pendidikan mereka sangat singkat, malahan masih ada yang hanya seminggu, sehingga tentu saja kualitasnya masih sangat jauh untuk dapat memenuhi persyaratan yang kita harapkan.
d.   Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan, yang bersinambungan.
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru-guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.
e.    Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
Di luar negeri barangkali syarat jabatan gum sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru bam yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
f.     Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
Sementara kebanyakan jabatan mempunyai patokan dan persyaratan yang seragam untuk meyakinkan kemampuan minimum yang diharuskan, tidak demikian halnya dengan jabatan guru. Dari pengalaman beberapa tahun terakhir penerimaan calon mahasiswa LPTK didapat kesan yang sangat kuat bahwa skor nilai calon mahasiswa yang masuk ke lembaga pendidikan guru jauh lebih rendah dibandingkan dengan skor calon yang masuk ke bidang lainnya. Permasalahan ini mempunyai akibat juga dalam hasil pendidikan guru nantinya, karena bagaimanapun juga mutu lulusan akan sangat dipengaruhi oleh mutu masukan atau bahan bakunya, dalam hal ini mutu calon mahasiswa lembaga pendidikan guru.
g.    Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupanyang lebih baik dari warga negara masa depan.
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun, ini tidak berarti bahwa guru harus dibayar lebih rendah tetapi juga jangan mengharapkan akan cepat kaya bila memilih jabatan guru. Oleh sebab itu, tidak perlu diragukan lagi bahwa persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.
h.   Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarana pendidikan. Di samping itu, juga telah ada kelompok guru mata pelajaran sejenis, baik pada tingkat daerah maupun nasional. namun belum terkait secara baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang sungguh-sungguh agar kelompok-kelompok guru mata pelajaran sejenis itu tidak dihilangkan, tetapi dirangkul ke dalam pangkuan PGRI sehingga merupakan jalinan yang amat rapi dari suatu profesi yang baik.
Lebih khusus Sanusidkk (1991) mengajukan 6  asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan,yakni sebagai berikut:
a.    Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi,dan perasaan.
b.    Tenaga semiprofessionalmerupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan  tenaga kependidikan D3 atau setara, telah berwenang mengajar secara mandiri tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penilaian, maupun pengendalian pengajaran.
c.    Tenaga para professionalmerupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan, tenaga kependidikan D2 kebawah, yang memerlukan pembinaan dalam  perencanaan, penilaian, dan pengendalian pengajaran.

B.  KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
a.    Pengertian Kode Etik
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam kehidupan di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka.
·       Menurut Konvensi Nasional IPBI I kode etik adalah pola ketentuan,aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas maupun tugas suatu profesi.
·       Menurut UU No.8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
·       Pidato pembukaan kongres PGRI XIII, kode etik guru Indonesia terdiri dari dua unsur pokok, yakni sebagai landasan moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
·       Menurut Oteng Sutisna (1986: 364), kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.
b.   Tujuan Kode Etik
Menurut Hermawan (1979),tujuan umum kode etik profesi adalah:
1)   Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
Diharapkan kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat,agar mereka tidak memandang rendah atau remeh profesi yang bersangkutan.
2)   Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan yang dimaksud meliputi kesejahteraan lahir (material) maupun kesejahteraan batin(spiritual/mental).
3)   Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Hal ini berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,sehingga anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
4)   Untuk meningkatkan mutu profesi.
Untuk itulah kode etik memuat norma-norma atau anjuran agar anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
5)   Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Setiap anggota profesi diwajibkan secara aktif berpartisifasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh organisasi.
c.    Butir-Butir Kode Etik Guru
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan bagian yang sangat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan. Sebagaimana halnya dengan profesi lainnya. Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari sejumlah penjuru tanah air, pertama dalam Kongres XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
Berikut ini merupakan butir-butir kode etik guru yang dirumuskan oleh Kongres PGRI tahun 1989, sebagai berikut :
1)   Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia yang seutuhnya.
2)   Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3)   Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan.
4)   Guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasilnya proses belajar mengajar.
5)   Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dalam pendidikan.
6)   Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7)   Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8)   Guru bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan.
9)   Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
d.   Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut. Dengan demikian, jelas bahwa orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung (menjadi anggota) dalam organisasi profesi yang bersangkutan.
Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam suatu organisasi atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran yang serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
e.    Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sanksi terhadap pelanggar Kode Etik
Ø  Sanksi Moral
Sanksi moral di sini maksudnya bahwa si pelanggar kode etik mendapat celaan dan dikucilkan dari masyarakat atau teman seprofesi.
Ø  Sanksi dikeluarkan dari organisasi (etika di suatu organisasi)
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-no
rma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian, kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik.
Berkaitan dengan ini, pelanggar kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Pelanggaran berat terhadap kode etik profesi dapat menyebabkan si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi tertentu.

C.  ORGANISASI PROFESIONAL KEGURUAN
1.    Pengertian dan Fungsi Organisasi Profesi
Organisasi adalah perkumpulan atau perhimpunan orang-orang untuk menjalin hubungan kerja sama demi tercapainya suatu tujuan bersama. Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota professional tersebut menggabungkan diri dan mendapat perlindungan bagi guru-guru di Indonesia. Wadah ini telah ada yakni Persatuan Guru Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan PGRI. PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945, sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita – cita perjuangan bangsa. Adapun mengenai PGRI berfungsi sebagai berikut:
a.    Menyatukan seluruh kekuatan guru dalam satu wadah.
b.    Mengusahakan adanya kesatuan langkah dan tindakan.
c.    Melindungi kepentingan anggota-anggotanya.
d.   Mengawasi kemampuan anggota-anggotanya dengan selalu menggiatkan kemampuannya.
e.    Menyiapkan program-program peningkatan kemampuan anggotanya.
f.     Menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan lainnya dalam rangka peningkatan kemampuan professional.
g.    Mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, dan kemudian melakukan pembinaan.
2.    Jenis – Jenis Organisasi Keguruan
Disamping PGRI sebagai satu-satunya organisasi guru sekolah yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada beberapa organisasi guru yang lain, yaitu
a.       Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
b.    Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), yang saat ini telah mempunyai divisi-divisi antara lain:
1)   Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI),
2)   Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN),
3)   Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI), dan lain-lain.

D.  PRINSIP-PRINSIP PROFESIONALITAS
Prinsip Profesionalitas adalah prinsip yang mengacu pada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang dimiliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, prinsip-prinsip profesi guru adalah:
·      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism.
·      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
·      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
·      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas.
·      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
·      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja.
·      Memiliki kesempatan mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
·      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
·      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru





BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Kesadaran umum akan besarnya tanggung jawab seorang guru serta berbagai pandangan masyarakat terhadap peranannya telah mendorong para tokoh dan ahli pendidikan untuk merumuskan ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan kualifikasi yang seharusnya dipenuhi oleh guru, sebagai pengajar guru mempunyai tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya meliputi minimal empat pokok, yaitu :
1.  Menguasai bahan pengajaran
2.  Merencanakan program belajar-mengajar
3.  Melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar serta,
4.  Menilai dan mengevaluasi kegiatan belajar-mengajar
Jabatan guru merupakan jabatan Profesional, dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkankegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai kode etik yang di taati oleh anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal persyaratan itu, namun perkembangannya di tanah air menunjukkan arah untuk terpenuhinya persyaratan tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada niat, perilaku dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga, oleh kebijaksanaan pemerintah...









DAFTAR PUSTAKA

Journal PAT. 2001. Teacher in England and Wales. Professionalisme in Practice: the PAT
Journal. April/Mei 2001. (Online) (http://members.aol.com/PTRFWEB/journal1040.html, diakses 7 Juni 2001)
Pantiwati, Y. 2001. Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Program Sertifikasi Guru Bidang Studi (untuk Guru MI dan MTs). Makalah Dipresentasikan. Malang: PSSJ PPS Universitas Malang.
Semiawan, C.R. 1991. Mencari Strategi Pengembangan Pendidikan Nasional Menjelang Abad 21. Jakarta: Grasindo.
Stiles, K.E. dan Loucks-Horsley, S. 1998. Professional Development Strategies: Proffessional Learning Experiences Help Teachers Meet the Standards. The Science Teacher. September 1998.
Sumargi. 1996. Profesi Guru Antara Harapan dan Kenyataan. Suara Guru No. 3-4/1996.

http://samad717.blogspot.com/2012/06/profesi-menurut-para-ahli.html
http://dc407.4shared.com/doc/UnuQ6K3e/preview.html
http://ikejulaikasariweb.blogspot.com/2013/05/pengertian-dan-syarat-syarat-profesi.html
http://alfurqoncell.wordpress.com/2011/07/19/kode-etik-guru-indonesia-dan-butir-butirnya-sesuai-konggres-pgri-ke-xx-tgl-1-4-juli-2008-di-palembang/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar